JOSINDONESIA

JOSINDONESIA

KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

Kesehatan Dan Keselamatan Kerja 



1. Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Menurut American society of safety engineering (ASSE) pada tahun 2015 Kesehatan dan keselamatan kerja dapat diartikan sebagai bidang kegiatan yang ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan pekerjaan.
Dari penelitian yang dilakukan oleh Misbach Munir pada tahun 2014 Kendala dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di PT. Hp Spintex adalah berupa komitmen pegawai dan pengurus organisasi k3 masih belum optimal. Karena k3 yang ada diperusahaan masih belum di sertifikasi. Akan tetapi kendala ini dapat diatasi dengan adanya komitmen pengurus k3 itu sendiri dengan melengkapi beberapa point-point yang ada contohnya papan informasi k3, kotak obat, jalur evakuasi, poster awas bahaya dll.
Kewajiban perusahaan terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yaitu :
a. Menulis dan memasang semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan ditempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pengawas atau ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinya.
b. Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca.
c. Menyediakan alat pelindung diri (APD) yang diwajibkan pada tenaga yang dipimpin maupun orang lain yang memasuki tempat kerja disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan.
Keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja merupakan tanggung jawab bersama-sama dari semua pihak yang bersangkutan. Dengan demikian faktor resiko terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja dapat dikendalikan.

2. Pengetahuan Tentang Alat Pelindung Diri (APD)
1. Pengertian dan Fungsi APD
Pengetahuan merupakan hasil dari tahu, dan ini terjadi setelah orang melakukan penginderaan terhadap suatu objek tertentu. Penginderaan terjadi melalui pancaindera manusia. Yakni indera penglihatan, pendengaran, penciuman, rasa, dan raba. Sebagian besar pengetahuan manusia diperoleh melalui mata dan telinga. Alat Pelindung Diri adalah Suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja (Notoatmodjo,2012).
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Agustina Khayan pada tahun 2014 menyatakan bahwa, ada hubungan antara ketersediaan APD dengan penggunaan APD. PT. Hok Tong telah menyediakan APD, tetapi jumlahnya belum memadai dan mencukupi. Perusahaan hanya menyediakan APD telinga yaitu ear muff sebanyak 8 buah, topeng las sebanyak 4 buah, sarung tangan dan masker I kotak. Seharusnya, perusahaan menyediakan APD dalam jumlah yang cukup yaitu ear muff l22 buah, sarung tangan dan masker l0 buah setiap hari. Sehingga pekerja dapat menggunakan APD dengan lengkap untuk menghindari kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja. APD yang telah disediakan oleh perusahaan wajib digunakan oleh pekerja, walaupun pekerja merasa tidak nyaman dalam menggunakan APD, sehingga pekerja dapat terlindung dari bahaya kecelakaan kerja yang bisa saja terjadi jika pekerja tidak menggunakanAPD.
Jenis Alat Pelindung Diri adalah banyak macamnya menurut bagian tubuh yang dilindunginya (Suma’mur PK, 2005). Jenis-jenis Alat Pelindung Diri (APD) dan fungsinya, sebagai berikut :
1. Alat pelindung kepala yaitu untuk melindungi bagian kepala dari benda yang jatuh atau benturan.
2. Alat pelindung mata yaitu Kaca mata pengaman diperlukan untuk melindungi mata dari kemungkinan kontak bahaya karena percikan atau kemasukan debu, gas, uap, cairan korosif, partikel melayang, atau terkena raidasi gelombang elektro magnetik.
3. Alat pelindung muka yaitu melindungi dari percikan benda cair, benda padat, dan radiasi sinar atau panas.
4. Alat pelindung pernafasan yaitu untuk melindungi dari bahan kimia, debu, uap, dan asap yang berbahaya dan beracun.
5. Alat pelindung pendengaran (ear plug) yaitu untuk melindungi organ pendengaran dari suara yang bising.
6. Alat pelindung badan yaitu untuk melindungi bagian tubuh terutama dada dari percikan bahan cair, padat, radiasi sinar dan panas.
7. Alat pelindung tangan yaitu untuk melindungi bagian jari dan lengan dari bahaya benda tajam.
8. Safety belt yaitu alat yang digunakan untuk melindungi ketika terjatuh dari ketinggian.
9. Alat pelindung kaki yaitu untuk melindungi bagian kaki jika terkena benda tajam ataupun kejatuhan benda.

Sedangkan macam-macam Alat pelindung Diri (APD) yang sering digunakan bagi tenaga kerja di PT. X Sayung Demak yaitu :
1. Masker
Fungsi dari masker yaitu untuk menutup hidung dan mulut dari paparan debu kapas pada proses produksi
2. Celemek Kantong
Celemek yang diberikan berfungsi untuk tempat menyimpan debu kapas ataupun benang–benang rusak yang berjatuhan.
3. Pakaian Kerja
Pakaian kerja yang disyaratkan harus berlengan panjang, fungsinya agar produk tetap bersih dan untuk keamanan karyawan.
4. Kerudung Kepala
Digunakan untuk melindungi produk agar tetap bersih dan tidak terkontaminasi dengan rambut serta melindungi seluruh kepala dari kotoran debu yang berasal dari proses produksi yang dapat mengganggu kesehatan karyawan.

2. Manfaat Penggunaan APD
Manfaat Bagi Tenaga Kerja, yaitu :
1) Tenaga kerja dapat bekerja dengan perasaan lebih aman untuk terhindar dari bahaya-bahaya kerja.
2) Dapat mencegah kecelakan akibat kerja.
3) Tenaga kerja dapat memperoleh derajat kesehatan yang sesuai hak dan martabatnya sehingga tenaga kerja akan mampu bekerja secara aktif dan produktif.
4) Tenaga kerja bekerja dengan produktif sehingga meninggkatkan hasil produksi. Hal ini akan menambah keuntungan bagi tenaga kerja yaitu berupa kenaikan gaji atau jaminan sosial sehingga kesejahteraan akan terjamin.
Manfaat Bagi Perusahaan, yaitu :
1) Meningkatkan produksi perusahaan dan efisiensi optimal.
2) Menghindari hilangnya jam kerja akibat absensi tenaga kerja.
3) Penghematam biaya terhadap pengeluaran ongkos pengobatan serta pemeliharaan kesehatan tenaga kerja.

3. Kecelakaan Kerja
1. Definisi Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja (Keputusan Menaker No. 609 : 2012).
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Prilya Nor Afini pada tahun 2012 menyatakan bahwa sebanyak 7 orang ti¬dak memakai Alat Pelindung Diri saat terjadi kecelakaan dan 1 orang memakai Alat Pelindung Diri saat terjadi kecelakaan. Diduga bah¬wa pemakaian alat pelindung diri dan kondisi alat pelindung diri juga bias menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Pabrik telah menetapkan peraturan untuk selalu menggunakan APD saat bekerja, namun pekerja belum mempunyai ke¬sadaran diri untuk menggunakan APD demi keselamatan mereka dengan alasan APD rusak dan ada juga yang belum membeli APD. Pada¬hal menurut sumber triangulasi menyatakan bahwa telah menyediakan APD untuk semua pekerja pabrik, sesuai dengan APD yang dibu¬tuhkan di setiap unit pekerja.

2. Penyebab Kecelakaan Kerja yang sering terjadi menurut Suma’mur (2009), disebabkan oleh 2 faktor, yaitu :
1) Faktor manusia yaitu umur dan tingkat pendidikan. Menurut hasil penelitian yang ada, 85% dari kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh faktor manusia.
2) Faktor lingkungan kerja yang tidak aman atau unsafety condition, misalnya : pencahayaan, kebisingan, debu, dan peralatan mesin.

3. Menurut organisasi Perburuhan Internasional (ILO), kecelakaan akibat kerja ini dapat di klasifikasikan berdasarkan empat macam golongan, yaitu :
1. Klasifikasi menurut jenis kecelakaan
a) Terjatuh.
b) Tertimpah benda.
c) Tergores
d) Tertumbuk atau terkena benda-benda.
e) Terjepit oleh benda.
f) Gerakan-gerakan melebihi oleh benda.
g) Pengaruh suhu tinggi.
h) Terkena arus listrik.
i) Kontak bahan-bahan berbahaya atau radiasi.
j) Jenis-jenis lain, termasuk kecelakaan-kecelakaan yang data datanya tidak cukup atau kecelakaan-kecelakaan lain yang belum masuk klasifikasi tersebut.
2. Klasifikasi menurut penyebab
a) Mesin, misalnya mesin pembangkit tenaga listrik, mesin produksi benang dan sebagainya.
b) Alat angkut, misalnya alat angkut darat, udara, dan alat angkut air.
c) Peralatan lain, dapur pembakar dan pemanas, alat listrik, dan sebagainya.
d) Bahan-bahan, zat-zat, dan radiasi, misalnya bahan peledak, gas dan sebagainya.
e) Lingkungan kerja (diluar bangunan, didalam bangunan dan dibawah bangunan).
3. Klasifikasi menurut sifat luka atau kelainan
a) Patah tulang, Dislokasi (keseleo), Regang otot (urat).
b) Memar dan luka dalam yang lain.
c) Amputasi luka di permukaaan, Remuk.
d) luka bakar, keracunan mendadak, pengaruh radiasi.
4. Klasifikasi menurut letak kelainan atau luka di tubuh
a) Kepala.
b) Leher.
c) Badan.
d) Anggota atas.
e) Anggota bawah.
f) Banyak tempat.

4. Faktor yang mempengaruhi terjadinya risiko kecelakaan kerja antara lain (Suma’mur, 2009) :
1) Waktu Kerja
Waktu kerja bagi seorang tenaga kerja menentukan efisiensi dan produktifitasnya. Segi terpenting bagi persoalan waktu kerja yaitu Lamanya seseorang mampu bekerja secara baik. Diindonesia waktu bekerja yang baik dapat dibagi menjadi 3 shift atau 8 jam sehari.
2) Beban Kerja
Beban kerja adalah pekerjaan yang dibebankan kepada tenaga kerja baik berupa beban fisik maupun beban mental yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam hal ini kesinambungan antara beban kerja dengan kemampuan individu, agar tidak terjadi hambatan ataupun kagagalan dalam melaksanakan pekerjaan.

5. Kategori kecelakaan kerja
Menurut Ahli K3 umum di indonesia Untuk menentukan kategori keparahan suatu kejadian kecelakaan kerja apakah itu berat, sedang, ataupun ringan dapat diartikan sebagai berikut, yaitu :
1. Kecelakaan kerja berat
Suatu kecelakaan kerja dimana pada saat terjadi kecelakaan memerlukan tindakan medis lebih lanjut atau rujukan, tenaga kerja mengalami cacat fisik, kehilangan jam kerja bahkan dapat menyebabkan kematian.
2. Kecelakaan kerja sedang
Suatu kecelakaan kerja dimana pada saat terjadi kecelakaan hanya mendapat P3K, tenaga kerja tidak kehilangan waktu jam kerja dan dapat kembali bekerja.
3. Kecelakaan kerja ringan
Pada saat terjadi kecelakaan tidak terdapat cidera atau penyakit akibat kerja, tenaga kerja dapat langsung bekerja kembali.

6. Pencegahan kecelakaan kerja menurut Suma’mur (2009) adalah sebagai berikut :
1. Lingkungan
Memenuhi syarat aman, syarat keselamatan, dan memenuhi penyelenggaraan ketata rumahtanggaan. Sehingga faktor resiko terjadinya suatu kecelakaan dapat dikendalikan dengan aman dan baik.
2. Mesin dan peralatan kerja
Harus didasarkan pada perencanaan yang baik dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. Perlengkapan kerja
Pakaian kerja, kaca mata, sarung tangan, atau ketersediaan alat pelindung diri di perusahaan yang semuanya harus cocok dengan ukurannya.
4. Faktor manusia
Pencegahan terhadap faktor manusia meliputi peraturan kerja. Mempertimbangkan batas kemampuan dan keterampilan pekerja.

Sumber : American society of safety engineering (ASSE) pada tahun 2015

0 Response to " KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA "

Post a Comment