Definisi Sanitasi Rumah Sakit
1. Sanitasi Rumah Sakit
Sanitasi rumah sakit adalah upaya penyehatan dan pengawasan lingkungan rumah sakit yang mungkin berisiko menimbulkan penyakit dan gangguan kesehatan masyarakat sehingga tercipta derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya (Depkes RI, 2009). Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan di Rumah Sakit, meliputi pengendalian faktor lingkungan fisik, biologi dan kimia.
Faktor lingkungan fisik rumah sakit meliputi suhu, kelembaban, pencahayaan dan ventilasi. Faktor biologi rumah sakit yaitu vektor serangga dan kuman (udara, lantai dan dinding). Untuk faktor kimia meliputi gas dan bahan berbahaya.
2. Lingkungan Fisik Rumah Sakit
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan di Rumah Sakit, faktor lingkungan fisik rumah sakit meliputi suhu, kelembaban pencahayaan, dan ventilasi. Berikut standar suhu, kelembaban dan pencahayaan yang ditetapkan :
Tabel 2.1
Standar Suhu dan Kelembaban Menurut Fungsi Ruang atau Unit
No Ruang atau Unit Suhu (°C) Kelembaban (%)
1. Operasi 19-24 45-60
2. Bersalin 24-26 45-60
3. Pemulihan/ perawatan 22-24 45-60
4. Observasi bayi 21-24 45-60
5. Perawatan bayi 22-26 35-60
6. Perawatan prematur 24-26 35-60
7. ICU 22-23 35-60
8. Jenazah/ autopsi 21-24 -
9. Penginderaan medis 19-24 45-60
10. Laboratorium 22-26 35-60
11. Radiologi 22-26 45-60
12. Sterilisasi 22-30 35-60
13. Dapur 22-30 35-60
14. Gawat darurat 19-24 45-60
15. Administrasi, pertemuan 21-24 -
16. Ruang luka bakar 24-26 35-60
Sumber : KepMenKes No. 1204/Menkes/SK/X/2004
0 Response to " DEFINISI SANITASI RUMAH SAKIT "
Post a Comment